Perjanjian Pranikah Konsekeunsi dan Nilai di Mata Hukum

- 12 November 2020, 02:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/ArekSocha/

PORTAL BANDUNG TIMUR,- PERJANJIAN adalah sebuah kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak dalam hak dan kewajiban dalam hukum.

Pembuatan perjanjian haruslah memenuhi syarat sah perjanjian dan tidak boleh dalam klausanya melanggar Undang-Undang yang berlaku. Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat kedua pasangan untuk lebih menghormati hak masing-masing pasangan.

Perjanjian yang lazim dibuat oleh pasangan biasanya berhubungan dengan pemisahan harta, hak untuk bekerja dan kewajiban penafkahan sebatas menafkahi istri.

Baca Juga: Tradisi Masih Terjaga Masyarakat Cireundeu

Baca Juga: Jemaah Umrah Wajib Patuhi Pedoman Ibadah Masa Pandemi

Seringnya ada perjanjian pemisahan harta adalah karena dalam Hukum Islam tidak mengenal adanya harta istri atau harta suami, segala harta yang diperoleh keduanya selama pernikahan selain harta bawaan adalah milik bersama.

Namun apakah dengan adanya pemisahan harta menghapuskan kewajiban suami untuk menafkahi? Jawabannya adalah tidak. Karena sebuah perjanjian tetaplah memandang nilai-nilai hukum pada pernikahan dan tidak bisa menghapus kewajiban-kewajibannya.

Dalam hal ini tujuan pemisahan harta lebih condong pada perlindungan harta istri yang tidak bisa  dipakai suami tanpa izin, serta memudahkan istri dalam menjual aset atas namanya tanpa perlu izin suami serta pemisahan harta dengan jelas saat adanya perceraian.

Baca Juga: Game Mobile MMORPG A3: Stay Alive Telah Rilis

Baca Juga: Segera Lengkapi Data , 40 Ribu Calon Penerima Apresiasi Pelaku Budaya

Dalam pernikahan tidak sedikit suami melarang istrinya untuk bekerja, maka salah satu yang ditulis dalam perjanjian adalah hak untuk bekerja. Dimana hak untuk bekerja tidak dibatasi oleh suami, selama tetap pada pekerjaan yang diperbolehkan oleh Undang-Undang.

Kewajiban suami adalah menafkahi istrinya, namun seringkali suami harus menafkahi keluarga istrinya lebih dari seharusnya. Maka dengan perjanjian ini suami bisa menolak untuk menafkahi keluarga sang istri.

Berdasarkan contoh-contoh klausula yang sering nampak pada perjanjian pranikah dapat disimpulkan bahwa perjanjian pranikah akan membantu melindungi haknya masing-masing. Namun dengan adanya sebuah perjanjian pranikah hal tersebut bisa membuat hubungan lebih rentan karena menunjukan kurangnya kepercayaan pada pasangan masing-masing.

Baca Juga: Resmi Putus, Jihyo TWICE dan Kang Daniel

Baca Juga: Total dana hibah Rp 3,3 triliun Untuk Pelaku Industri Hotel dan Restoran

Apabila anda bersepakat membuat perjanjian pranikah, sebaiknya disaksikan oleh keluarga dan menggunakan jasa notaris agar mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Dengan menggunakan jasa notaris maka klausula-klausula yang dibuat akan menyesuaikan dengan Undang-Undang dalam negeri.(Mfahmi)*** 

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah