Fakta Hukum di Balik RUU Minol

- 14 November 2020, 12:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/Kasjan Farbisz/

PORTAL BANDUNG TIMUR,- Minuman beralkohol atau minuman keras merupakan minuman yang berbahaya bagi kesehatan maupun bagi masyarakat. Meskipun pada kenyataannya menjadi hobi dan nikmat untuk dikonsumsi, dampak buruk yang dirasakan bukanlah main-main.

Beberapa ada yang beranggapan bahwa isu ini haruslah dikesampingkan terlebih dahulu dan tidak sedikit yang mengutarakan untuk mengurus pabrik pembuatannya terlebih dahulu.

Namun berdasarkan analisis penulis, hal ini merupakan langkah yang tepat karena bila kita membasmi pabriknya terlebih dahulu maka yang ada tiada habisnya main kucing-kucingan. Karena selama masih ada permintaan, orangpun akan mengambil peluang meskipun mempunyai resiko.

Baca Juga: Bandung Nomor Wahid Termacet di Nusantara, Ini Yang Harus Dilakukan

Baca Juga: Perjanjian Pranikah Konsekeunsi dan Nilai di Mata Hukum

Minuman keras ini telah banyak berkonstribusi pada kasus hukum di Negeri ini. Masih ingatkah anda mengenai mobil  menabrak trotoar yang merenggut nyawa banyak orang atau orang yang melanggar rambu lalu lintas dan menabrak motor? Ya, semua itu karena efek minuman keras.

Selain itu minuman keras berkonstribusi pada kenakalan remaja, pemukulan, penganiyaan, pemerkosaan, dan masih banyak lagi kasus hukum yang terkait dengan minuman keras.

Dan perlu dicatat tidak semua orang berkekuatan untuk melarang orang terdekatnya untuk mengkonsumsi minuman keras apalagi mengontrolnya. Maka dari itu sudah saatnya dengan merancang UU ini, pemerintah turut aktif dalam memberikan bantuan hukum atas penyakit masyarakat yang sudah mengambil banyak nyawa dan martabat seseorang.

Baca Juga: Hukuman Masa Percobaan Sebagai Solusi Perkara Pidana Kecil

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x