Menganalisis Kebebasan Pendapat dan Aplikasinya Dalam Kehidupan

- 2 November 2020, 16:46 WIB
/Pixabay/Gerd Altmann/

PORTAL BANDUNG TIMUR - 

HAK ASASI Manusia adalah hak yang didapat sejak lahir dan hal ini telah disetujui oleh penduduk dunia melalui Piagam HAM, salah satunya yang kita kenal adalah Piagam Magna Charta yang didalamnya menyetujui mengenai kebebasan berpendapat dan ada pada UUD 1945.

Berdasarkan sejarah piagam ini tercipta bertujuan untuk membatasi monarki di Inggris pada tahun 1215 karena dahulu kebebasan berpendapat jaman tersebut sangatlah dibatasi terutama yang bersinggungan dengan pemerintahan.

Dalam kehidupan modern orang mulai banyak mengutarakan pendapat sebebas-bebasnya dengan dalih hal tersebut merupakan Hak Asasi Manusia. Namun kita harus mengetahui bahwa manusia tidaklah hidup sendiri, ada kalanya hak-hak tersebut bersinggungan dengan hak orang lain maka saat itulah hukum yang mengaturnya.

Baca Juga: Pemerintah Korea Selatan Melaporkan 124 Kasus Baru Virus Corona

Kebebasan berpendapat bukan dalam arti sebebas-bebasnya melainkan kebebasan yang tidak melanggar norma-norma yang ada pada masyarakat dan hukum.

Sebagai perumpamaannya berkata kasar di depan umum adalah merupakan jenis dari kebebasan berpendapat, namun hal tersebut tidaklah bisa dibenarkan karena melanggar norma-norma sosial.

Selain itu kita harus mengingat bahwa sebagai manusia bukan saja mempunyai hak namun juga memiliki kewajiban, yaitu menghormati sesama, menghormati agama, mematuhi hukum, dan hal ini tercermin dari dasar negara Indonesia; Pancasila.

Baca Juga: Bandung Arts Festival #6, Tetap Digelar

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x