Analisa Hukum Mengenai Pencemaran Nama Baik

- 14 November 2020, 13:30 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/Gerd Altmann/

PORTAL BANDUNG TIMUR,- Pencemaran nama baik merupakan  permasalahan hukum yang sering terjadi di Media Sosial. Dampak dari pencemaran tersebut berdampak buruk bagi masyarakat dan public figure.

Dampaknya dalam masyarakat antara lain adalah merasa ikut tersinggung karena tokoh yang disukai diserang dan ada beberapa pencemaran  yang bahkan menyebabkan kekacauan. Oleh karena itu sering sekali yang diproses adalah terkait dengan tokoh masyarakat dan apabila itu masyarakat biasa, maka solusi damai biasanya lebih cepat tercapai.

Maka dari itu bukanlah suatu yang dilebih-lebihkan bahwa seorang public figure harus bisa menjaga mulutnya dan menjaga tangannya untuk tidak membicarakan atau menuliskan tentang sesuatu yang tanpa bukti dan berisi hinaan tidak berdasar. Karena hal tersebut mungkin tidak akan selesai hanya dengan menyesali dan meminta maaf saja.

Baca Juga: 5 Idol K-Pop Dengan Kekayaan Terbesar 2020

Baca Juga: Drama Pasca Pembagian Grup Euro 2020

Yang dimaksud dengan pencemaran itu sendiri adalah tuduhan atau hinaan tidak berdasar yang bisa menyebabkan persekusi dan merusak reputasi dari seseorang.

Dengan kata lain dampak pencemaran nama baik ini sama seperti layaknya orang yang terkena pidana hanya secara sosial. Selain dari itu pencemaran nama baik ini bisa menghalangi seseorang untuk memulai usaha atau memperbaiki diri di mata masyarakat.

Maka berdasarkan analogi-analogi di atas dapat kita simpulkan bahwa hal tersebut bukanlah masalah kecil, meskipun melakukannya hal yang mudah atau tidak disengaja.

Baca Juga: 83 Karyawan BJB Serang Terpapar Covid-19

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x