Analisa Hukum Mengenai Pencemaran Nama Baik

- 14 November 2020, 13:30 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/Gerd Altmann/

Baca Juga: Discord Aplikasi Chat dan Voice Primadona Gamers dan Developer?

Pencemaran nama baik itu sendiri sudah di atur dalam pasal 310 ayat (1) KUHPpencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Namun seiring majunya teknologi informasi yang kita namakan internet dan media sosial, maka hukum ini pun mengalami perubahan dimana apabila wadahnya adalah media sosial maka yang dikenakan adalah Pasal 45 (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Baca Juga: Game Mobile MMORPG A3: Still Alive Telah Rilis

Baca Juga: Menjadi Burung di Grayland Lite

Maka oleh karena itu bijaklah dalam memakai media sosial terutama bila anda adalah seorang public figure yang mempunyai banyak pengikut dan dilihat banyak orang dalam setiap bertindak. (Mfahmi)***

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah