Payung Hukum Perlindungan Konsumen pada E-Commerce atau Perdagangan Online

- 1 Desember 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi konsumen.
Ilustrasi konsumen. /Pixabay/athree23/

Baca Juga: Video Porno; Nyandu, Iseng atau Gejala Kejiwaan?

Baca Juga: Analisis Hukum Mengenai Pembunuhan Manusia

Namun berbeda apabila gambar dan deskripsi tidak sesuai, karena ada unsur usaha dari pelaku untuk mengecoh, hal tersebut bisa anda klaim bahwa penyedia barang atau jasa sudah melakukan False Advertising atau iklan palsu.

Sebagaimana tertulis pada pasal 8 ayat 1(f) UU no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen “tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.”

Meskipun ditulis pada keterangan, namun apabila gambar yang digunakan untuk mengiklankan tidaklah sama, maka jelas unsur  tidak sesuai telah terpenuhi. Apabila hal tersebut terjadi maka konsumen berhak untuk mengembalikan barang dan mendapatkan uangnya kembali secara penuh.

Baca Juga: Analisis Hukum Dibalik Sebuah Video Porno Pribadi

Baca Juga: Sérén Taun, Penghormatan Terhadap Padi

Namun ada pengecualian-pengecualian, diantaranya untuk rokok dan jumlah barang, misal gambar yang digunakan adalah satu pak makanan kucing dan tertera di bawahnya harga satuan atau eceran, maka hal tersebut merupakan kelalaian konsumen, karena barang yang dijual tetaplah sama.

Hal lain yang sering terjadi adalah bahwa pelaku usaha online seringkali mecantumkan klausula seperti, barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan. Hal tersebut apabila memang ditemukan hal yang tidak sesuai deskripsi dan gambar maka tidaklah berlaku.

Konsumen tetap berhak mendapat pengembalian penuh, hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Selain itu pelaku usaha online tidak boleh mencantumkan segala klausula baku yang mengalihkan tanggung jawabnya dan menyembunyikan segala detail.

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x