Analisis Hukum Mengenai Pembunuhan Manusia

- 22 November 2020, 13:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan /Pixabay/PublicDomainPictures/

PORTAL BANDUNG TIMUR,- Pembunuhan manusia adalah sebuah perbuatan menghilangkan nyawa manusia dengan sengaja. Pembunuhan manusia sangatlah marak terjadi di seluruh dunia, mulai dari pembunuhan bermotif dendam sampai dengan pembunuhan berantai disebabkan oleh penyakit jiwa.

Dalam mengidentifikasi suatu peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau banyak orang, seorang penegak hukum harus menentukan terlebih dahulu apakah hal tersebut karena kecelakaan, kelalaian, atau kesengajaan.

Apabila terbukti adanya unsur kesengajaan, maka hal tersebut dikategorikan sebagai pembunuhan manusia, sebagaimana tertera pada KUHP pasal 338 “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Baca Juga: Analisis Hukum Dibalik Sebuah Video Porno Pribadi

Baca Juga: Sérén Taun, Penghormatan Terhadap Padi

Lantas apakah yang dimaksud dengan kesengajaan? Kesengajaan adalah sebuah perbuatan yang dilakukan dengan niat. Oleh karena itu pembunuhan selalu dibarengi bersama motif. Motif adalah sebuah alasan yang mendasari dari niat tersebut. Apabila penegak hukum berhasil menemukan motif, maka akan memperkuat unsur kesengajaan dari pembunuhan tersebut.

Dalam jenis-jenisnya pembunuhan dibagi menjadi dua yaitu, pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Pembunuhan biasa adalah hal yang dilakukan karena spontanitas tanpa disertai adanya pikiran lain terlebih dahulu, hal tersebut biasanya terjadi karena luapan kemarahan, ketakutan, kecemburuan, dan kebencian sebagai motif pendorong dari perbuatannya.

Pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dilakukan dengan langkah-langkah terlebih dahulu sebelum melakukan perbuatannya. Dimana dalam langkah tersebut, seseorang mempunyai waktu untuk berpikir dan mengurungkan niatnya, namun orang tersebut tetap berkeyakinan untuk membunuh orang lain.

Baca Juga: Alasan Covid-19 Menyebabkan Kehancuran Ekonomi Masyarakat

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x