Analisis Hukum Mengenai Pembunuhan Manusia

- 22 November 2020, 13:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan /Pixabay/PublicDomainPictures/

Baca Juga: Tiga Langkah Untuk Dilakukan Ketika Mendapati Anak Menonton Pornografi

Misalkan kedua orang bertengkar, kemudian orang tersebut pulang ke rumahnya dan mengambil senjata untuk membunuh orang yang berseteru dengannya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

Pembunuhan berencana ini sendiri mempunyai tingkat hukuman yang lebih tinggi daripada pembunuhan biasa, dan diatur dalam pasal 340 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Pembunuhan berencana ini sendiri merupakan sebuah perbuatan yang kerap sekali sulit dipecahkan karena adanya penghilangan barang bukti, perencanaan yang hati-hati, dan masih banyak lagi unsurnya.

Baca Juga: Peradi Akan Menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat pada 27 Februari 2021

Baca Juga: Seren Taun, Air Sumber Kehidupan

Apabila pembunuhan tersebut dilakukan atas suruhan orang maka untuk yang menyuruhnya akan dikenai pasal pembunuhan berencana sedangkan yang disuruhnya akan dikenai pasal 344 KUHP “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Dalam pembelaan suatu tindak pidana pembunuhan manusia, ada beberapa unsur yang dapat meringankan terdakwa diantaranya, pengakuan, penyesalan, kesadaran, kejiwaan dan motif yang menunjukan pilihan yang sempit. Sedangkan apabila kurangnya bukti-bukti yang dapat menjerat terdakwa maka akan diputus bebas demi hukum.(Mfahmi)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x