PORTAL BANDUNG TIMUR - Banyak orang di dunia maya bertanya-tanya, mengapa korban penyebaran video porno atau yang membuatnya untuk kepentingan pribadi ditangkap dan dipidanakan.
Bukankah seharusnya korban ditolong dan diberikan bantuan hukum? Bukankah korban sudah cukup mendapat malu?
Ya, berbagai komentar dilayangkan seputar hal ini dan hal tersebut tentunya bukan tanpa sebab. Namun sudah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Baca Juga: Tips Menjadi Smart Buyer di Market Place
Baca Juga: Tips Membedakan Ponsel Resmi dan Bukan
Perlu dicatat. Yang dimaksud korban dalam video porno adalah orang yang tidak tahu menahu dirinya dijadikan konten video porno atau tidak menyetujui hal tersebut dan didasari oleh paksaan.
Maka untuk disebut korban video porno, orang tersebut harus memenuhi salah satu unsur tersebut dan harus dapat membuktikannya. Apabila orang tersebut tidak bisa membuktikannya maka orang itu merupakan seorang komplotan dari tindak pidana tersebut.
Hal ini sendiri sudah diatur pada Pasal 56 KUHP ayat (1) Dihukum orang yang membantu melakukan kejahatan: Barang siapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu. “Oleh karena itu aktor, aktris, dan siapapun yang membantu pembuatan video porno tersebut bisa dikenai pidana apabila terbukti bersalah.”
Baca Juga: Seven Knight 2 Telah Rilis di Korea