Analisis Hukum Dibalik Sebuah Video Porno Pribadi

- 20 November 2020, 16:43 WIB
Ilustrasi membuat film.
Ilustrasi membuat film. /Pixabay/OpenClipArt-Vectors/

Baca Juga: Wakil Bupati Kuningan Lepas Angkatan Pertama Program 3 in 1

Selain itu diatur juga pada pasal 8, UU nomor 44 tahun 2008 mengenai pornografi. “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.”

Dan bagi orang tersebut akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. 

“Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Baca Juga: Diciptakan, Kampung Tematik Sukatani

Baca Juga: Tunjukan Surat Rekomendasi Puskesmas, Wisma Makara UI Siap Tampung Pasien Covid-19

Kedua dari point di atas sudah jelas bahwa yang membuat konten pornografi baik itu untuk penggunaan pribadi atau untuk disebarluaskan adalah merupakan tindak pelanggaran terhadap UU nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi pasal 4 ayat (1).

 “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.”

Dan apabila terbukti maka pelaku akan dikenai Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu: “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”

Baca Juga: Presiden Menghimbau Pemerintah Menggunakan Produk UMKM

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x