PORTAL BANDUNG TIMUR - PEMERINTAH sejak 15 Oktober 2020 melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika secara resmi melakukan pemblokiran imei ponsel yang tidak terdaftar.
Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan 3 Kementrian dalam hal ini Kementrian Kominfo, Kemenperin (Perindustrian), dan Kemendag (Perdagangan) peraturan mengenai Imei Ponsel.
Maka sejak saat itu secara otomatis imei ponsel yang tidak terdaftar akan diblokir, artinya ponsel tersebut akan hilang sinyal.
Biasanya ponsel black market (yang masuk secara illegal) tidak terdaftar tersebut. Lantas bagaimana kita membedakan ponsel-ponsel tersebut? Berikut tips cara membedakannya.
Baca Juga: Agar Foto Tidak Terkena Tuntutan Royalti, Ini Caranya
Baca Juga: Mengenal Genshin Impact Multi Platform Game
Secara umum terdapat 3 kategori ponsel yang beredar di Indonesia.
Ponsel Resmi
Ponsel resmi merupakan ponsel otomatis terdaftar di 3 Kementrian tersebut di atas. Selain sudah terdaftar salah satu syarat lainnya adalah memiliki satu layanan jaringan penjualan mulai dari distributor dan dealer yang terdaftar, artinya juga memiliki jaringan purnajual atau after sales service.