Tips Membedakan Ponsel Resmi dan Bukan

- 20 November 2020, 12:15 WIB
Berbagai merk dan jenis ponsel.
Berbagai merk dan jenis ponsel. /Pixabay/zerotake/

PORTAL BANDUNG TIMUR - PEMERINTAH sejak 15 Oktober 2020 melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika secara resmi melakukan pemblokiran imei ponsel yang tidak terdaftar.

Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan 3 Kementrian dalam hal ini Kementrian Kominfo, Kemenperin (Perindustrian), dan Kemendag (Perdagangan) peraturan mengenai Imei Ponsel. 

Maka sejak saat itu secara otomatis imei ponsel yang tidak terdaftar akan diblokir, artinya ponsel tersebut akan hilang sinyal. 

Biasanya ponsel black market (yang masuk secara illegal) tidak terdaftar tersebut.  Lantas bagaimana kita membedakan ponsel-ponsel tersebut?  Berikut  tips cara membedakannya.

Baca Juga: Agar Foto Tidak Terkena Tuntutan Royalti, Ini Caranya

Baca Juga: Mengenal Genshin Impact Multi Platform Game

Secara umum terdapat 3 kategori ponsel yang beredar di Indonesia.

Ponsel Resmi

Ponsel resmi merupakan ponsel otomatis terdaftar di 3 Kementrian tersebut di atas.  Selain sudah terdaftar salah satu syarat lainnya adalah memiliki satu layanan jaringan penjualan mulai dari distributor dan dealer yang terdaftar, artinya juga memiliki jaringan purnajual atau after sales service. 

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x