PORTAL BANDUNG TIMUR – Blog atau konten yang kita buat, agar lengkap dan menarik tentu membutuhkan daya tarik visual. Hal ini dapat dilakukan dengan menambahkan ilustrasi atau foto.
Ilustrasi atau foto yang digunakan mesti berkaitan dengan isi konten agar pesan yang terkandung dapat tersampaikan secara utuh dan mengangkat kualitas konten. Namun ada hal penting yang harus diperhatikan dalam pemilihan ilustrasi atau foto, yaitu copyright atau hak cipta.
Merajuk kepada artikel mengenai hak cipta karya foto, suatu karya foto tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan perlindungan hak cipta. Oleh karena itu, setiap karya fotografi merupakan milik sang fotografer, dilindungi oleh hak cipta, dan tidak dapat digunakan oleh pihak lain tanpa izin dari pemilik hak cipta.
Baca Juga: Di Estadio de La Cartuja, El Matador Luluhlantakan Mimpi Der Panzer
Baca Juga: Gandrungmangu Diterjang Banjir Bandang
Baca Juga: Pasar Cipanas Kabupaten Cianjur Akan Meraih Sertifikat SNI 8152:2015
Konsekuensi dari pelanggaran hak cipta karya fotografi dapat berupa teguran, peringatan, denda, hingga tuntutan pidana.
Agar dapat terhindar dari konsekuensi pelanggaran hak cipta, terutama konsekuensi royalti, sebaiknya mencari dan menggunakan gambar yang royalty free. Berikut kami paparkan caranya:
Pada PC