3. Dibawah kotak pencarian, pilih filter.
4. Pilih hak penggunaan.
5. Pilih lisensi creative commons.
6. Hasil gambar yang muncul akan tersisa yang bebas royalti. Tinggal pilih gambar yang akan digunakan.
Mudah bukan, namun hal penting yang perlu diingat adalah walaupun gambar tersebut bebas royalti, namun hak cipta gambar tersebut tidak hilang begitu saja. Sesuai dengan peraturan Creative Commons (CC), perlu dicantumkan nama creator atau author dari gambar tersebut.
Baca Juga: TEI-VE ke-35 Cetak Transaksi Sementara USD 678,1 Juta
Baca Juga: Parah! Warga Tidak Percaya Wabah Covid-19
Baca Juga: Jawa Barat Urutan Pertama Kasus Pasien Covid-19 Meninggal
Agar lebih nyaman dalam penggunaan hak intelektual milik orang lain, sebaiknya jenis-jenis lisensi dipelajari terlebih dahulu. (adi hermanto)***