Payung Hukum Perlindungan Konsumen pada E-Commerce atau Perdagangan Online

- 1 Desember 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi konsumen.
Ilustrasi konsumen. /Pixabay/athree23/

Baca Juga: Alasan Covid-19 Menyebabkan Kehancuran Ekonomi Masyarakat

Baca Juga: Tiga Langkah Untuk Dilakukan Ketika Mendapati Anak Menonton Pornografi

Maka berdasarkan fakta-fakta di atas, konsumen dilindungi secara penuh dan berhak menerima pengembalian uang apabila pelaku usaha online dengan sengaja mengecoh atau mengelabui konsumennya.

Sebagai pelaku usaha online dalam penyelenggaraanya haruslah terbuka memberikan iklan berbentuk gambar atau tulisan  secara jelas tanpa ada disembunyikan dan sebagai konsumen, ingatlah membaca ketentuan pada label produk atau deskripsi produk.(Mfahmi)***

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x