Baca Juga: Alasan Covid-19 Menyebabkan Kehancuran Ekonomi Masyarakat
Baca Juga: Tiga Langkah Untuk Dilakukan Ketika Mendapati Anak Menonton Pornografi
Maka berdasarkan fakta-fakta di atas, konsumen dilindungi secara penuh dan berhak menerima pengembalian uang apabila pelaku usaha online dengan sengaja mengecoh atau mengelabui konsumennya.
Sebagai pelaku usaha online dalam penyelenggaraanya haruslah terbuka memberikan iklan berbentuk gambar atau tulisan secara jelas tanpa ada disembunyikan dan sebagai konsumen, ingatlah membaca ketentuan pada label produk atau deskripsi produk.(Mfahmi)***