Payung Hukum Perlindungan Konsumen pada E-Commerce atau Perdagangan Online

- 1 Desember 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi konsumen.
Ilustrasi konsumen. /Pixabay/athree23/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Perdagangan online merupakan hal yang lumrah di era ini, banyak penyedia layanan perdagangan online untuk mengakomodasi keinginan konsumen, dengan sistem keamanan dan kemudahan dalam berbelanja.

Perdagangan online akan semakin maju ke depannya karena sebuah pelaku usaha dalam menjual produknya bisa memotong ongkos membuka pertokoan dan pengiriman.

Namun meskipun begitu Pelaku Usaha tetap harus menghormati hak-hak konsumen yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sebelum kita berangkat pada perlindungan konsumen, ada baiknya kita mengetahui apa kewajiban kita sebagai konsumen.

Baca Juga: Industri Perfilman Indonesia Paska Pandemi

Baca Juga: Tinjauan Geo-Historis Kaulinan Tradisional Kota Bandung

Kewajiban konsumen haruslah terlaksana sesuai Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebelum mendapat perlindungan diantaranya, “membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa, membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati, mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.”

Tentunya apabila kita belum menjalani kewajiban, kita tidak berhak mengklaim perlindungan.

Dalam perdagangan online tidak sedikit orang mengecoh konsumen yang tidak membaca atau mengikuti petunjuk, oleh karena itu harus mengingat untuk membaca dengan baik sebelum membeli.

Baca Juga: Video Porno; Nyandu, Iseng atau Gejala Kejiwaan?

Baca Juga: Analisis Hukum Mengenai Pembunuhan Manusia

Namun berbeda apabila gambar dan deskripsi tidak sesuai, karena ada unsur usaha dari pelaku untuk mengecoh, hal tersebut bisa anda klaim bahwa penyedia barang atau jasa sudah melakukan False Advertising atau iklan palsu.

Sebagaimana tertulis pada pasal 8 ayat 1(f) UU no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen “tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.”

Meskipun ditulis pada keterangan, namun apabila gambar yang digunakan untuk mengiklankan tidaklah sama, maka jelas unsur  tidak sesuai telah terpenuhi. Apabila hal tersebut terjadi maka konsumen berhak untuk mengembalikan barang dan mendapatkan uangnya kembali secara penuh.

Baca Juga: Analisis Hukum Dibalik Sebuah Video Porno Pribadi

Baca Juga: Sérén Taun, Penghormatan Terhadap Padi

Namun ada pengecualian-pengecualian, diantaranya untuk rokok dan jumlah barang, misal gambar yang digunakan adalah satu pak makanan kucing dan tertera di bawahnya harga satuan atau eceran, maka hal tersebut merupakan kelalaian konsumen, karena barang yang dijual tetaplah sama.

Hal lain yang sering terjadi adalah bahwa pelaku usaha online seringkali mecantumkan klausula seperti, barang yang sudah dibeli tidak boleh dikembalikan. Hal tersebut apabila memang ditemukan hal yang tidak sesuai deskripsi dan gambar maka tidaklah berlaku.

Konsumen tetap berhak mendapat pengembalian penuh, hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Selain itu pelaku usaha online tidak boleh mencantumkan segala klausula baku yang mengalihkan tanggung jawabnya dan menyembunyikan segala detail.

Baca Juga: Alasan Covid-19 Menyebabkan Kehancuran Ekonomi Masyarakat

Baca Juga: Tiga Langkah Untuk Dilakukan Ketika Mendapati Anak Menonton Pornografi

Maka berdasarkan fakta-fakta di atas, konsumen dilindungi secara penuh dan berhak menerima pengembalian uang apabila pelaku usaha online dengan sengaja mengecoh atau mengelabui konsumennya.

Sebagai pelaku usaha online dalam penyelenggaraanya haruslah terbuka memberikan iklan berbentuk gambar atau tulisan  secara jelas tanpa ada disembunyikan dan sebagai konsumen, ingatlah membaca ketentuan pada label produk atau deskripsi produk.(Mfahmi)***

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x