Ketentuan Hukum Pidana untuk Perselingkuhan

- 1 Desember 2020, 05:00 WIB
Illustrasi perselingkuhan.
Illustrasi perselingkuhan. /Pixabay/Tumisu/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Perselingkuhan mungkin terdengar biasa bagi seseorang tak pernah mengalaminya, namun bagi seseorang yang mengalaminya merupakan sebuah kejahatan pada kepercayaan pasangan dan psikologis.

Tidak sedikit diantaranya melakukan pembunuhan dan penganiayaan karena hal tersebut, hanya sedikit orang  bisa memaafkan perbuatan tersebut. Kekerasan bukanlah solusi di sebuah Negara Hukum, dimana ada kejahatan hukumlah yang ditegakkan.

Sebelum kita berbicara mengenai hukumnya maka ada baiknya kita mengingat, bahwa praduga atau segala sesuatu tanpa bukti tidak mempunyai nilai di mata hukum.

Baca Juga: Industri Perfilman Indonesia Paska Pandemi

Baca Juga: Tinjauan Geo-Historis Kaulinan Tradisional Kota Bandung

Maka apabila ingin melakukan laporan, anda harus memiliki saksi dan bukti, apabila tidak ada maka anda bisa dikenai pasal pencemaran nama baik ataupun laporan palsu. Untuk menjalankan penyidikan oleh polisi anda juga harus memiliki bukti permulaan yang cukup.

Berdasarkan pasal 284 KUHPidana ayat 1a Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, seorang pria telah kawin melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya dan ayat 1b seorang wanita telah kawin melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

Yang dimaksud oleh gendak di pasal tersebut berdasarkan KBBI adalah perempuan atau pria yang disukai diajak untuk berzina atau perempuan atau pria simpanan. Pasal 27 BW yang dimaksud dalam pasal ini adalah telah terikat perkawinan.

Baca Juga: Video Porno; Nyandu, Iseng atau Gejala Kejiwaan?

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x