Ketentuan Hukum Pidana untuk Perselingkuhan

- 1 Desember 2020, 05:00 WIB
Illustrasi perselingkuhan.
Illustrasi perselingkuhan. /Pixabay/Tumisu/

Baca Juga: Analisis Hukum Mengenai Pembunuhan Manusia

Dan bagi pasangan perselingkuhannya akan dikenai ancaman serupa, sebagaimana pasal 245 KUHPidana ayat 2a, “seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin” dan 2b, “seorang wanita telah kawinturut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.”

Namun berbeda dengan ketentuan pidana lainnya, ketentuan pidana pada pasal ini hanya boleh dilakukan apabila adanya pengaduan dari suami atau istri yang tercemar dan tidak bisa dilakukan dengan pengaduan orang lain yang tidak ada hubungan suami atau istri dengan pelaku sebagaimana pasal 284 ayat 2 tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

Selain itu pengaduan ini bisa ditarik, dan tidak akan diproses apabila yang berkaitan tidak berkehendak lagi untuk melakukannya.

Baca Juga: Analisis Hukum Dibalik Sebuah Video Porno Pribadi

Baca Juga: Sérén Taun, Penghormatan Terhadap Padi

Dan untuk proses lebih lanjut dari pengaduan ini maka kedua pasangan harus berpisah sebagaimana ketentuan dari pasal 284 ayat 5, “Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.”

Maka sebelum pengaduan ini dilanjut, maka suami atau istri masih diberikan kesempatan untuk berpikir dua kali, bahkan untuk saling memaafkan, dan bermusyawarah. (Mfahmi)***

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x