Analisis Hukum Tentang Makar Sebuah Kejahatan Terhadap Kedaulatan Negara

- 6 Desember 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi proses hukum dan keadilan.
Ilustrasi proses hukum dan keadilan. /Pixabay/Succo/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kedaulatan Negara dan Persatuan Bangsa adalah suatu hal yang harus dipertahankan oleh seluruh Negara tanpa terkecuali. Dimana apabila ada perpecahan dapat menimbulkan kekacauan dan perang sipil, mengganggu keamanan dan kedaulatan Negara.

Kehilangan persatuan dari sebuah Negara sendiri adalah sebuah tanda kelemahan dan akan melemahkan pertahanan sebuah Negara, baik itu Negara Kesatuan maupun bagian yang terpisah.

Banyak diantaranya dengan konsep-konsep dan idealisme terhadap kebebasan, ketidakpuasan, dan ketidakpercayaan pada sebuah negara bisa menimbulkan Makar. Yang dimaksud Makar berdasarkan KBBI adalah “perbuatan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.”

Baca Juga: Jawa Barat Kaya Bangunan Cagar Budaya

Baca Juga: Payung Hukum Perlindungan Konsumen pada E-Commerce atau Perdagangan Online

Dampak dari perbuatan ini pun bukanlah hal yang bisa diremehkan dan tentunya hukuman setimpalpun akan menimpa pelakunya berdasarkan tingkatan kejahatannya. Apa saja perbuatan-perbuatan Makar tersebut dan hukumnya?

Pertama, adalah Makar dengan menghancurkan kepala pemerintahan yang sah dimana apabila kepala pemerintahan hilang, negara menjadi dalam kekacauan untuk kurun waktu tertentu.

Apabila hal tersebut terjadi maka pelaku akan dikenai pasal Pasal 104 KUHPidana yaitu “Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Baca Juga: Ketentuan Hukum Pidana untuk Perselingkuhan

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x