Baca Juga: Industri Perfilman Indonesia Paska Pandemi
Kedua, adalah Makar dengan maksud memisahkan wilayah Indonesia atau menjatuhkannya ke tangan musuh.
Hal ini diatur pada Pasal 106 KUHPidana yaitu “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”
Ketiga, adalah Makar yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan dan menjatuhkan pemerintahan.
Baca Juga: Tinjauan Geo-Historis Kaulinan Tradisional Kota Bandung
Baca Juga: Video Porno; Nyandu, Iseng atau Gejala Kejiwaan?
Hal ini diatur pada Pasal 107 KUHPidana ayat 1 dan 2 “(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”
Makar ini sangat berbahaya, dimana akibat dari perbuatannya tidak dapat diprediksi dan tidak mungkin mengakibatkan dampak positif pada awalnya. Karena apabila suatu kekuasaan kosong, akan menyebabkan masa rentan dimana pada masa tersebut bisa terjadi hal-hal yang merusak keamanan, perekonomian, dan berbagai sektor pada negara tersebut.
Hal tersebut berlaku juga pada daerah yang memisahkan diri, maka wilayah tersebut tidak mempunyai pertahanan terhadap serangan bangsa lain dan penguasaan bangsa lain. Yang terjadi apabila tidak ditangani dengan baik dan tanpa perlindungan apapun, dengan sendirinya daerah tersebut akan hancur.
Baca Juga: Analisis Hukum Mengenai Pembunuhan Manusia