Penjatuhan Hukuman Mati bagi Koruptor Analisis dan Fakta Hukum

- 7 Desember 2020, 16:15 WIB
/Pixabay/Ichigo121212/

Baca Juga: Chelsea Menyodok ke Posisi 2 Klasemen Sementara Liga Inggris

Setelah berhasil maka dana akan dilanjutkan kepada pencucian uang, seperti investasi, pembelian property, dan masih banyak lagi yang pada dasarnya bertujuan untuk menghilangkan jejak. Dampak dari korupsi besarpun bukanlah main-main, kemiskinan, kerusakan infrastrukstur, keterlambatan penanganan bencana, pertahanan Negara dan kerusakan sistem pemerintahan.

Pada dasarnya Tindak Pidana Korupsi bukanlah sebuah kejahatan yang pengendaliannya berpusat kepada hukuman mati. Koruptor yang dihukum mati hanyalah koruptor yang memenuhi unsur tertentu, pertimbangannya haruslah sangatlah jelas.

Pasal yang mengatur tentang hukuman mati pada koruptor adalah Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.”

Baca Juga: Antapani Masih Tertinggi Kasus COVID-19

Baca Juga: Drakor It's Okay to Not Be Okay, Kisah Perjalanan Penyembuhan Emosional

Hal ini tidak diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana Pasal I ayat 1, “Pasal 2 ayat (2) substansi tetap.” Maka korupsi apakah yang diberikan hukuman mati? Untuk menjatuhkan Hukuman Mati kepada koruptor seorang Hakim Tipikor, harus bisa melakukan penemuan hukum dimana seorang hakim harus dapat membuat pertimbangan-pertimbangan yang tepat atas kerugian dari perbuatan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Pertimbangan apa yang harus dilakukan untuk menghukum mati? Pertimbangan-pertimbangan tersebut biasanya menyangkut nyawa seseorang atau keadaan darurat negara.

Menyangkut nyawa, misal karena korupsi Infrastruktur, sebuah jembatan keropos menyebabkan banyak orang meninggal dan hal itu sendiri merupakan pembunuhan secara tidak langsung, atau yang kita sebut membunuh dengan kesempatan, dan hal tersebut tidak bisa dibilang tanpa niat, sebagaimana kita tahu bahwa pelaku sadar dan paham akan resiko perbuatannya.

Keadaan darurat negara, korupsi yang dilakukan pada saat negara membutuhkan dana tersebut untuk membenahi sektor yang hancur dan ekonomi rakyat pada saat terjadi bencana, dimana apabila dana yang dialokasikan tidak diberikan maka akan menyengsarakan rakyat dan bahkan membunuh rakyat karena perlakuannya.

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x