Baca Juga: Crash Landing On You, Drakor Romantic Comedy Warga Korea Selatan Dengan Tentara Korea Utara
Baca Juga: 15 Drama Korea Terbaik 2020 yang Wajib Anda Tonton
Maka kewenangan dalam menghukum mati koruptor adalah kewenangan Hakim, dimana Hakim tersebut harus bisa dalam pertimbangan-pertimbangannya membuktikan dampak dari perbuatan korupsi tersebut.
Dan dalam putusannya seorang Hakim tetap wajib menggali nilai-nilai yang ada dalam masyarakat sebagaimana pasal 5 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat. (Mfahmi)***