Penjatuhan Hukuman Mati bagi Koruptor Analisis dan Fakta Hukum

- 7 Desember 2020, 16:15 WIB
/Pixabay/Ichigo121212/

Baca Juga: Crash Landing On You, Drakor Romantic Comedy Warga Korea Selatan Dengan Tentara Korea Utara

Baca Juga: 15 Drama Korea Terbaik 2020 yang Wajib Anda Tonton

Maka kewenangan dalam menghukum mati koruptor adalah kewenangan Hakim, dimana Hakim tersebut harus bisa dalam pertimbangan-pertimbangannya membuktikan dampak dari perbuatan korupsi tersebut.

Dan dalam putusannya seorang Hakim tetap wajib menggali nilai-nilai yang ada dalam masyarakat sebagaimana pasal 5 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan  dalam masyarakat. (Mfahmi)***

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x