Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Terima Fee Rp 17 Milyar

- 6 Desember 2020, 08:30 WIB
KPK menunjukkan barak bukti dari operasi tangkap tangan yang melibatkan pejabat Kementrian Sosial di Gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020.
KPK menunjukkan barak bukti dari operasi tangkap tangan yang melibatkan pejabat Kementrian Sosial di Gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020. /Dok. Humas KPK/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima uang fee sebesar Rp 17 milyar dari pengadaan bantuan sembako senilai Rp 5.9 trilyun. Tersangka menerima fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap sembako senilai Rp 300 ribu yang disalurkan di wilayah Jabodetabek.

“Penetapan JPP sebagai tersangka diawali dengan OTT yang dilakukan KPK pada Sabtu 5 Desember 2020, AW (Adi Waluyo) pejabat di Kemensos, serta AM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke) disalah satu tempat. Kemudian diamankan MJS (Matheus Joko Santoso), serta Eko dan Shelvy sekretaris di Kemensos,” terang Ketua Komisi Pembertasan Korupsi Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dinihari.

Pada OTT Sabtu 5 Desember 2020 pukul 02.00 WIB, diamankan uang dalam bentuk pecahan dalam bentuk rupiah sebanyak  Rp11, 9 miliar, dalam bentuk dolar Amerika sebanyak 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan dalam bentuk dolar Singapura sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta). Pecahan uang disimpan dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop.

Baca Juga: Tiga Pilar Pasir Biru Gruduk Tempat Makan

Baca Juga: Covid-19 Meningkat, Pasar Kaget Bumi Rancakek Kencana Tetap Ramai  

Dipaparkan Firli Bahuri, uang fee yang diterima JPB untuk pelaksanaan paket sembako pertama diterima sebesar Rp 12 milyar yang diberikan secara tunai oleh MJS ke JPB. Uang diberikan melalui AW sebesar Rp 8,2 milyar, dan kemudian dikelola Eko dan Shelvy N, untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.

Sementara uang fee untuk paket sembako periode Oktober hingga Desember, JPB mendapatkan uang sebesar Rp 8.8 milyar. Dipergunakan untuk keperluan pribadi JPB.

Kepada tersangka, JPB, MJS, dan AW, sebagai penerima serta AM dan HS sebagai pemberi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPU Kabupaten Bandung Pastikan Logistik Sampai Sebemum Hari ‘H’

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x