Terkait Dugaan Suap Proyek SPAM, KPK Tahan Mantan Anggota BPK

- 4 Desember 2020, 18:30 WIB
KPK Tahan Mantan Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Proyek SPAM di Kementerian PUPR.
KPK Tahan Mantan Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Proyek SPAM di Kementerian PUPR. /Dok. Humas Biro Hubungan Masyarakat KPK/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rizal Djalil (RIZ), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD). Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020.

“Kami menahan tersangka RIZ eks anggota BPK dan LJP Komisaris Utama PT MD dalam perkara pengembangan dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,”terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis 3 Desember 2020.

Tersangka RIZ diduga menerima suap SGD100 ribu dari LJP terkait dengan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 Miliar. Tersangka RIZ diduga membantu LJP untuk memenangkan proyek tersebut.

Baca Juga: DBD Masih Tinggi, Hingga Minggu ke-49 terjadi 95 ribu Kasus DBD di 34 Provinsi

Baca Juga: Ketebalan sedimentasi Lahar Semeru sudah sekitar 15 meter, Butuh Jalur Evakuasi

Baca Juga: Dua Kecamatan di Kota Prabumulih Terendam Luapan Sungai Lebung dan Keleker

Atas dugaan tersebut, RIZ, sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka LJP, sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020.Tersangka RIZ ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih dan tersangka LJP ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x