Ketentuan Ibadah Natal di Masa Pandemi

- 2 Desember 2020, 09:00 WIB
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. /Dok. Kemenag

PORTAL BANDUNG TIMUR – Kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi ini.

Kementrian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. SE ini ditandatangani Menteri Agama (Menag)  hari Senin, tanggal 30 November 2020.

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

Baca Juga: Ili Lewotolok Erupsi, Kembali Keluarkan Kolom Abu Setinggi 700 Meter

Baca Juga: PUPR Kerjakan DAS Tukad Unda Sepanjang 22,56 km

Menag menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19:

Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, 550 Warga Mengungsi

Halaman:

Editor: Agus Safari

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x