SKB Cuti Bersama 2020 Direvisi

- 3 Desember 2020, 10:45 WIB
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat menyampaikan sambutan dalam acara Penutupan Kerja Sama Proyek Transformasi yang diselenggarakan secara virtual, Selasa 17 November 2020 silam.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat menyampaikan sambutan dalam acara Penutupan Kerja Sama Proyek Transformasi yang diselenggarakan secara virtual, Selasa 17 November 2020 silam. /Dok. Humas Menpan/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah melakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang perubahan cuti bersama tahun 2020 nomor 744/2020, 05/2020 dan 06/2020. Revisi SKB tiga menteri dilakukan untuk mengurangi jumlah cuti bersama sebanyak tiga hari dalam mencegah kemungkinan timbulnya klaster baru Covid-19.

Sebagaimana disampaikan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji dalam siaran pers bernomor 816/HUmas-MenPANRB/2020, bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) perubahan cuti bersama pengganti cuti bersama Idulfitri 1441 H yang sedianya jatuh pada 28 hingga 31 Desember 2020 di hapus. Sementara untuk cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, 24 Desember 2020 masih tetap.

“Dalam SKB perubahan keempat disebutkan, pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 H hanya menjadi satu hari. Cuti bersama hanya pada Kamis, 31 Desember 2020,” jelas Dwi Atmaji.

Baca Juga: 93 Peserta Nusantara Sehat Siap Mengabdi di Tengah Pandemi

Baca Juga: Aksi Kemenkominfo Bantu Korban Erupsi Gunung Api Ile Lewotolok

Baca Juga: Menkominfo Prioritaskan Akses Internet Untuk di Puskesmas dan Rumah Sakit

Dengan demikian, cuti bersama di akhir tahun 2020  yang sebelumnya lima hari menjadi  dua hari. Pengurangan cuti bersama ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang hingga kini tak kunjung usai.

Perubahan cuti bersama tersebut tertuang dalam SKB yang ditandatangani  tiga menteri. Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB bernomor 744/2020, 05/2020, 06/2020, dan SKB ini mulai berlaku per tanggal 1 Desember 2020.

Dijelaskan Dwi Atmaji, SKB akan diterbitkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). Dengan diberlakukannya Keppres tersebut, maka cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN. (jodi prabowo)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x