Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Terima Fee Rp 17 Milyar

- 6 Desember 2020, 08:30 WIB
KPK menunjukkan barak bukti dari operasi tangkap tangan yang melibatkan pejabat Kementrian Sosial di Gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020.
KPK menunjukkan barak bukti dari operasi tangkap tangan yang melibatkan pejabat Kementrian Sosial di Gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020. /Dok. Humas KPK/

Baca Juga: Calon Belum Mencopot Alat Peraga, Bawaslu Rancaekek Turun Tangan

Tersangka JPB dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara MJS dan AW dijerat pasal 12 hurf a dan huruf d atau pasal 11 dan 12 huruf I Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terhadap AM dan HS, KPK mengenakan pasl 5 ayat 1 a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: BNPB, Warga Garut Selatan Waspadai Hujan Dengan Intensitas Tinggi

Baca Juga: Yerry Yanuar Bertugas Kembali Sebagai Kepala BKD Provinsi Jawa Barat

Untuk Tersangka MJS dan AW dikenai penahanan hingga 24 Desember mendatang di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka AM dan HS di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdan Jaya Guntur. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah