Baca Juga: Calon Belum Mencopot Alat Peraga, Bawaslu Rancaekek Turun Tangan
Tersangka JPB dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara MJS dan AW dijerat pasal 12 hurf a dan huruf d atau pasal 11 dan 12 huruf I Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terhadap AM dan HS, KPK mengenakan pasl 5 ayat 1 a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: BNPB, Warga Garut Selatan Waspadai Hujan Dengan Intensitas Tinggi
Baca Juga: Yerry Yanuar Bertugas Kembali Sebagai Kepala BKD Provinsi Jawa Barat
Untuk Tersangka MJS dan AW dikenai penahanan hingga 24 Desember mendatang di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka AM dan HS di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdan Jaya Guntur. (heriyanto)***