Pelaksanaan PPKM Mikro Tidak Ganggu Pelayanan di Kota Cimahi

- 12 Februari 2021, 08:20 WIB
Kantor Pemerintahan Kota Cimahi l. Rd. Demang Hardjakusumah, Cimahi Tengah.
Kantor Pemerintahan Kota Cimahi l. Rd. Demang Hardjakusumah, Cimahi Tengah. /humas kota cimahi/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menegaskan meski pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menjamin pelayanan pada masyarakat tetap maksimal. Adanya kebijakan pegawai bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) hingga 50 persen dilingkungan Pemkot Cimahi tidak akan menurunkan kinerja pelayanan pada masyarakat.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlangsung hingga 22 Februari 2021 diikuti dengan kebijakan WFH, dikawatirkan masyarakat akan menimbulkan penurunan pada pelayanan. “Tidak semuanya, masih ada 50 persen pegawai yang bekerja di kantor, jadi pelayanan pada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi, Mochammad Ronny.

Dikatakan Ronny, kebijakan terbaru WFH bagi pegawai di lingkungan Pemkot Cimahi sudah tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Cimahi Nomor 09 Tahun 2021. Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkot Cimahi.

Baca Juga: Belum Satupun Kecamatan Ajukan PPKM Mikro,  Dari 11 Wilayah Kecamatan Prioritas di Kota Bandung

Menurut Ronny, sebelum terbitnya SE Sekda Pemkot Cimahi tersebut, jajaran pegawai di lingkungan Pemkot Cimahi sudah menerapkan WFH dan WFO dengan jumlah yang diperbolehkan pegawai masuk kantor  maksimal 25 persen. “Tapi nyatanya meski 25 persen, pelayanan masih tetap berlangsung, karenanya saat sekarang juga pasti tidak akan ada kendala, alapagi sekaran yang masuk 50 persen,” ujar Ronny.

Dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Cimahi, tercantum bahwa pejabat struktural eselon II, III dan IV tetap bekerja di kantor dengan menetapkan protokol kesehatan Covid-19. Sementara pejabat non pelayanan dan pejabat pelaksana di lingkungan Pemkot Cimahi dimungkinkan untuk WFH.

Baca Juga: Saat PPKM Mikro APBDes Boleh Digunakan

Untuk jadwal pembagian kerjanya, terang Ronny, akan disesuaikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing dengan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah