Saat PPKM Mikro APBDes Boleh Digunakan

- 12 Februari 2021, 08:00 WIB
Kolase  Dr. Drs. Safrizal ZA,  dan Prof. Wiku Adisasmito pada Dialog Produktif bertema PPKM Mikro.
Kolase Dr. Drs. Safrizal ZA, dan Prof. Wiku Adisasmito pada Dialog Produktif bertema PPKM Mikro. /dokumen KPC PEN/

PORTAL BANDUNG TIMUR -  Pelaksanaan kebijakan pemerintah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) melibatkan unsur terkait di lingkungan masyarakat agar penanganannya lebih spesifik. Pendapatan wilayah boleh dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan minimal 8% atau tergantung dari kebutuhan.

Menurut Dr. Drs. Safrizal ZA, M.Si., Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Neger, pelaksanaan PPKM Mikro, nantinya akan dilaksanakan anggota Posko Desa yang terdiri dari aparat desa, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan tokoh adat yang ada di lingkungan tersebut sehingga penanganannya lebih spesifik.

“Indikator penentuan zona ini memang lebih sederhana daripada penentuan zona di level Kabupaten/Kota ataupun Provinsi. Ini memberikan ruang yang lebih mudah untuk melacak dugaan kasus aktif di tingkat RT,Lalu rumah yang tidak terpapar bisa membantu tetangganya dalam menyediakan makanan atau apapun yang diperlukan sehingga orang tidak merasa tersisihkan,” ujar Safrizal dalam Dialog Produktif bertema PPKM Mikro: Langkah Bersama, Sayangi Indonesia yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Sembuh Harian 10.145 orang, Kasus Terkonfirmasi Positif 8.776 Kasus

Menurut Dr. Safrizal, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan Kementerian lainnya, agar dana desa termasuk pendapatan lainnya yang ada di APBDes boleh dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan desa, minimal 8% atau tergantung kebutuhan masing-masing.

“Proses pembentukan posko di desa atau kelurahan ini akan membutuhkan waktu. Tapi kita berusaha membentuk secepatnya,” ujar Safrizal.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Kawasan Pantura Jawa Barat Hingga Jumat 12 Februari 2021

Nantinya menurut Safrizal, apabila diperlukan menggunakan dana desa untuk memperkuat sektor pencegahan, bisa dihidupkan kerajinan masyarakat dalam pembuatan masker menggunakan dana desa. Sehingga tidak ada warga yang tidak pakai masker dengan alasan tidak punya masker.

“Penerapan PPKM Mikro sendiri adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen masyarakat. Upaya ini dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan Covid-19 dengan lebih cepat. Semua pihak diminta berpartisipasi dalam rangka menjaga diri, keluarga, tetangga, dan negara,” tambah Dr. Safrizal pada Dialog Produktif yang juga menghadirkan  Wiku Adisasmito, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x