Kaji Serius,  Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021

- 2 Maret 2021, 11:00 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. /Foto : Jaka/nvl/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah untuk kembali melakukan kajian ulang terhadap pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.  Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 berpotensi menimbulkan polemik, karena ada pasal yang mengatur investasi minuman keras (miras).

Dikatakan Saleh Partaonan Daulay, pasal-pasal dalam Perpres 10 Tahun 2021 saat ini mulai  menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat. "Harus direview dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari  investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit, sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak,” tegas Saleh Partaonan Daulay, dalam siaran persnya.

Ditegaskan Saleh Partaonan Daulay, pihaknya mendesak agar Perpres 10 Tahun 2021 segera direvisi dengan mengeluarkan pasal-pasal tentang miras. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR ini mempertanyakan sikap penerintah yang membolehkan investasi miras di beberapa provinsi tertentu.

Baca Juga: Hari Ini, Sebagai Penyitas Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Akan di Vaksin

 "Pertanyaannya, apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain? Sekarang saja yang belum ada aturan khusus seperti ini, perdagangan miras sudah banyak ditemukan di tengah masyarakat. Dengan Perpres ini, tentu akan lebih merajalela lagi," ujar Saleh Partaonan Daulay.

Disampaikan Saleh Partaonan Daulay, pihaknya mengkhawatirkan semakin maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu bila Perpres 10 Tahun 2021  tidak direvisi. Miras oplosan, ilegal, dan palsu ini sangat mungkin beredar di luar provinsi yang diizinkan dalam Perpres. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya. Adalah fakta bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras.

“Ingat, miras potensial memicu tindakan kriminalitas. Para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya. Pengaruh minuman memang sangat tidak baik. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya kembali. Kalau alasannya untuk mendatangkan devisa, saya kira pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang,” ujar Saleh Partaonan Daulay.

Baca Juga: Bupati Bandung Terpilih Siap Bersinergi dengan Pj Sekda Kab Bandung

Kepada pemerintah Saleh Partaonan Daulay, mempertanyakan berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut. Lalu, bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras.

"Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini," pungkas Wakil Ketua MKD DPR Saleh Partaonan Daulay. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x