Ini Tiga Sikap Dewan Pers Terkait Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo di Surabaya  

- 31 Maret 2021, 15:47 WIB
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh. /Dok. dewanpers.or.id

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Melalui surat Pernyataan Dewan Pers No. 01/P-DP/III/2021 tentang Kekerasan yang Menimpa Saudara Nurhadi Wartawan Tempo di Surabaya, Dewan Pers beri dukungan moral. Ada tiga poin sikap Dewan Pers terkait kasus tindak kekerasan yang menimpa wartawan Tempo Nurhadi yang mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Dewan Pers pertama-tama memberikan dukungan moral untuk saudara Nurhadi. Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan,” kata  Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam siara pers Dewan Pers.

Terait dengan peristiwa yang menimpa Nurhadi saat menjalani tugas jurnalistiknya, Dewan Pers menyampaikan tiga sikap. Pertama, mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

Baca Juga: Jangan Takut, Bulog Miliki Stok Cadangan Beras 1 Juta Ton

Kedua, mendesak Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi. Dan Ketiga, mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi saudara Nurhadi.

Wartawan Tempo di Surabaya Nurhadi, mengalami kekerasan pada Sabtu, 17 Maret 2021. Ia mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Angin melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya.

Baca Juga: LUKW Pikiran Rakyat Tingkatkan Profesionalitas Wartawan

Kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan. Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x