PORTAL BANDUNG TIMUR - Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Pikiran Rakyat, pada 29 hingga 30 Maret 2021 menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi wartawan di lingkungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) beserta mitra portal. Kegiatan diikuti 12 wartawan untuk jenjang Muda dan lima di antaranya jenjang Madya.
Pada UKW yang untuk kali pertama digelar, LUKW Pikiran Rakyat melibatkan tiga penguji kompeten dari PWI Pusat yakni Widodo Asmowiyoto, Suherlan, dan Refa Riana. LUKW PR menggunakan modul yang diadopsi dari modul UKW PWI tapi telah mendapatkan penyesuaian dengan karekter portal berita online, sehingga memasukkan materi menyangkut pedoman pemberitaan media siber (PPMS) dan pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA).
Direktur Bisnis PT Pikiran Rakyat Bandung Januar P Ruswita secara resmi membuka UKW pertama LUKW Pikiran Rakyat yang berlangsung di Ibis Bandung Trans Studio Hotel Jalan Gatot Subroto Bandung. Juga turut menghadiri Perwakilan Dewan Pers Dr Asep Setiawan.
Baca Juga: Wi-Fi Akan Dipasang di 302 RW Se-Kota Bandung
CEO PRMN Agus Sulistriyono memandang positif pelaksanaan UKW LUKW Pikiran Rakyat yang pertama ini. “Kami bahkan menargetkan lebih dari 800 wartawan dari sekitar 150 lebih portal mitra kami seluruhnya harus menjalani UKW sesusai jenjang masing-masing. Hal ini selain untuk semakin mendorong profesionalisme wartawan di lingkungan PRMN juga untuk mendorong pemenuhan persyaratan verifikasi perusahaan pers masing-masing portal mitra,” ungkap Sulis, panggilan akrab Agus Sulistriyono.
Ditegaskan Sulis, ekosistem digital kian menyamarkan batas antara wartawan profesional dengan citizen journalist. Karenanya para pekerja media-media mainstream harus memiliki kompetensi dan kualitas karya jurnalistik yang tetap terjaga marwahnya.
“Pers harus tetap bisa dibedakan dengan media sosial. Selain aspek kelembagaan yang mesti mengikuti regulasi yang ada, secara personal, sumder daya manusia di dalamnya juga harus kompeten dan profesional. Utamanya menyangkut pemahaman pada aspek etika dan hukum yang mengatur kerja jurnalistik itu sendiri,” ujar Sulis.
Pertama, UKW dilakukan guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan. Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.
“Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual. Kemudian, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan terakhir, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers,” jelas Erwin Kustiman.