Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Investasi Bodong

- 8 Maret 2022, 10:15 WIB
Unggahan foto di instagram Vanessa Khong yang dibanjiri komentar dari netizen.
Unggahan foto di instagram Vanessa Khong yang dibanjiri komentar dari netizen. /Instagram vanessa khong

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menjadwalkan pemerikasaan Selebgram, Vanessa Khong, terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi trading binary option, melalui aplikasi Binomo. Ia akan diperiksa guna menelusuri aliran dana milik kekasihnya, Indra Kenz, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Selasa, 8 Maret, penyidik akan memeriksa dua saksi dalam perkara IK (Indra Kenz) yaitu saudara RP dan VK (Vanessa Khong)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko seperti dilansir Portal Bandung Timur dari PMJ News, Selasa, 8 Maret 2022.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Usai penetapan tersangka, penyidik kemudian melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz, rumah hingga kendaraan mewah serta pemblokiran empat rekening yang diduga jumlahnya puluhan miliar rupiah.

Dijelaskan, sejumlah aset yang disita antara lain, mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang seharga Rp6 miliar, rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang.

Kemudian, apartemen di Medan seharga Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma dan Jenius atas nama Indra Kesuma.

Crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz diduga terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo, hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah