Tarawih di Masjid dan Mudik Lebaran Tahun Ini Dibolehkan, Syarat dan Ketentuan Berlaku

- 23 Maret 2022, 23:05 WIB
Presiden Jokowi bolehkan mudik pada bulan Ramdhan, lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini.
Presiden Jokowi bolehkan mudik pada bulan Ramdhan, lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini. /BPMI Setpres

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jumlah kasus Covid 19 yang terus menurun membawa optimisme saat menjelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2022. Pemerintah mengijinkan aktivitas mudik bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halamannya. Namun demikian, aktivitas mudik dapat dilaksanakan dengan syarat pemudik telah mendapatkan dua kali Vaksin dan satu kali Booster.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Presiden Jokio Widodo dalam konferensi pers daring, Rabu 23 Maret 2022.

Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo juga mengingatkan, setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat. Menurutnya, Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terus membaik. Pada Ramadhan tahun ini, lanjut Presiden, umat muslim dapat menjalankan shalat tarawih berjamaah di masjid.

“Tahun ini umat muslim dapat salah tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Meskipun demikian, pemerintah pada 2022 masih melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menyelenggarakan buka puasa bersama dan open house. Presiden berharap tren kasus Covid 19 yang terus membaik ini dapat terus dipertahankan.

"Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap jalankan protokol kesehatan, disiplin pakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,” pungkasnya***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x