Kegiatan Ibadah Umrah dan Haji Tidak Dikenakan PPN 11 Persen

- 12 April 2022, 15:00 WIB
Seorang peziarah asal Indonesia tengah membaca Al Quran di Masjid Nabawi Madinah
Seorang peziarah asal Indonesia tengah membaca Al Quran di Masjid Nabawi Madinah /IG @kakang_yongki

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen telah diberlakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa PMK 71/2022 menyesuaikan beberapa ketentuan terkait PPN untuk JKP tertentu. Menurutnya, salah satu poin aturan mengenai perjalanan ibadah keagamaan, seperti haji dan umrah.

"Dalam PMK tersebut, terdapat pengenaan PPN terhadap jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan. Tarifnya adalah 1,1 persen dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain, dan 0,55 persen dari keseluruhan tagihan jika tidak dirinci, kata Neilmaldrin, Selasa 12 april 2022.

Ia menjelaskan, dalam UU PPN, Jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ibadah umroh maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN. Namun dalam praktiknya, lanjut dia, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN.

"Jika tagihannya tidak dirinci, tarif PPN jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan menjadi 0,55 persen dari keseluruhan tagihan," tegasnya lagi.

Sementara itu, ia menjelaskan, jasa keagamaan yang dimaksud dalam PMK tersebut meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan tidak dipungut PPN karena termasuk dalam nonjasa kena pajak (JKP).

"Jasa perjalanan ibadah umroh dan ibadah lain juga termasuk ke dalam non-JKP," ungkapnya.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x