Masa Kampanye Pilpres 2024 Disepakati Selama 75 Hari

- 6 Juni 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi : Suasana kampanye terbuka saat Pemilihan Presiden 2019 lalu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ilustrasi : Suasana kampanye terbuka saat Pemilihan Presiden 2019 lalu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. /ANTARA/Suriani Mappong/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Durasi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 disepakati selama 75 hari. Durasi tersebut disepakari oleh DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen Senayan.

"Pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi II DPR dan anggota KPU melakukan rapat konsultasi terkait pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024. Ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu yaitu Rp76,6 triliun dan durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari," kata Ketua DPR Puan Maharani, seperti dilansir Kantor Berita Antara, Senin, 6 Juni 2022.

Ia mengatakan,Puan juga berharap Pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur terkait pengadaan logistik Pemilu 2024 agar prosesnya berjalan dengan lancar.

"Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara Pemerintah, KPU, dan DPR; sehingga apa pun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu," katanya.

Sementara itu, terkait anggaran Pemilu 2024 yang disepakati sebesar Rp76,6 triliun, Puan berharap anggaran itu bisa digunakan secara efisien dan efektif serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan.

Puan juga mengatakan DPR juga meminta terkait lamanya prosedur dan mekanisme penanganan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dilakukan maksimal 21 hari sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, tambahnya, penanganan sengketa pemilu tersebut diupayakan bisa lebih cepat agar tidak berlarut-larut, sehingga pelaksanaan pemilu serta pilkada berjalan sesuai dengan harapan.

Ia juga meminta aspek sumber daya manusia (SDM) yang melaksanakan setiap tahapan pemilu harus diperhatikan, misalnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), khususnya terkait syarat pendidikan, kesehatan, dan beban kerja.

Menurut dia, aspek keselamatan dan beban kerja petugas pemilu harus diperhatikan agar peristiwa meninggalnya petugas di Pemilu 2019 tidak terulang kembali.***

 

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x