Shalat Idul Adha dan Kurban, Ini Aturannya Menurut Surat Edaran Menteri Agama

- 26 Juni 2022, 14:15 WIB
Warga melaksanakan penyembelihan sapi kurban secara mandiri.  Untuk mengantisipasi wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran.
Warga melaksanakan penyembelihan sapi kurban secara mandiri. Untuk mengantisipasi wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Surat Edaran diterbitkan Kemenag untuk memberikan rasa aman pada saat melaksanakan Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban ditengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang menyerang hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Shalat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan. Juga dalammelaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata  Menteria Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Rumah Aktor Richard Gere di Pound Ridge Temukan Calon Pembeli

Surat Edaran menurut  Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban. Juga aturan  takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pesan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Baca Juga: Polresta Bandung Marathon 5 Kilometer 1.100 Orang Peserta

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH). 

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x