Dedi, di Pengadilan Kasus Brigadir J Akan Terang Benderang

- 21 Juli 2022, 05:30 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu 20 Juli 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu 20 Juli 2022. /Sumber Divisi Humas Polda Metro Jaya/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tim Khusus Kepolisian bersama Tim Penyidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Kepolisian Nasional masih melakukan penyidikan terkait kasus penembakan yang berakibat pada kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hasil temuan tim berikut barang bukti akan disampaikan saat kasus memasuki proses pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo terkait dengan permintaan pengacara keluarga Brigadir J yang mengajukan permintaan rekaman CCTV rute perjalanan Magelang-Jakarta untuk mengungap penyebab kematian Brigadir J. 

“Perlu disampaikan, tidak semua temuan penyidik dibuka ke publik. Nanti akan dibuka sebuka-bukanya atau transparan mungkin dalam proses persidangan,” ujar Dedi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan di Mabes Polri Rabu 20 Juli 2022.

Baca Juga: Gita Bahana Nusantara Tingkat Jawa Barat, Telah Ditetapkan 4 Perwakilan Untuk ke Tingkat Nasional

Dikatakan Dedi Prasetyo, sebagaimana dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polda Metro Jaya, hal tersebut dilakukan untuk menghindari berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat. “Hingga saat ini barang bukti masih dikumpulkan dan saksi juga masih dimintai keterangan agar peristiwa betul-betul terang benderang dan penyidikan ini berkelanjutan dengan kesaksian dari para ahli,” ujar Dedi Prasetyo.

Disampaikan Dedi Prasetyo kepada wartawan bahwa tidak semua proses penyidikan bisa disampaikan ke publik. Namun demikian pihaknya memastikan akan mengungkap kasus ini secara transparan.

"Nanti seluruh alat bukti akan dihadirkan oleh penyidik. Itu akan diuji dalam proses persidangan agar proses persidangan itu betul-betul apa yang diajukan oleh penyidik, penuntut, betul-betul secara transparan dan memenuhi rasa keadilan," tegas Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Polri Gandeng Kejaksaan dan Akuntan Publik Dalami Dugaan Penyelewengan di ACT

Sebelumnya di tempat yang sama perwakilan keluarga yang juga pengacara keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak mengaku telah mengantongi barang bukti yang mengarah ke dugaan pembunuhan berencana itu. Pihaknya meminta ditunjukan barang bukti berupa rekaman CCTV rute perjalanan Magelang-Jakarta untuk mengungap penyebab kematian Brigadir J.

Selain itu pengacara Kamarudin Simanjuntak juga telah mengajukan dokter ahli forensik untuk melaksanakan otopsi ulang terhadap jenazah korban. "Boleh, boleh karena ekshumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki," pungkas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x