Polri Gandeng Kejaksaan dan Akuntan Publik Dalami Dugaan Penyelewengan di ACT

- 20 Juli 2022, 16:15 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan terkait perkembangan penananan kasus   filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan terkait perkembangan penananan kasus filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). /Sumber : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim Polri menggandeng Kejaksaan dan akuntan publik dalam pengusutan dugaan penyelewengan dana umat oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polri juga membentuk Tim Khusus melibatkan Lima Subdit yanh ada di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka mempercepat penanganan kasus tersebut. 

“Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan melibatkan akuntan publik dalam penanganan ACT,” kata Ahmad dalam keterangannya, Selasa 19 Juli 2022.

Baca Juga: Gelombang Panas Landa Inggris Pecahkan Rekor Gelombang Panas 2019

Dalam penangan kasus ACT, Polri juga menurut Ahmad Ramadhan, masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Diantaranya bekas presiden sekaligus pendiri yayasan ACT, Ahyudin yang terus menjalani pemeriksaan secara maraton,” ujar Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri.

Selain  pendiri yayasan ACT, Ahyudin, Bareskrim Polri juga memeriksa sejumlah pengurus ACT. Mereka yang telah menjalani pemeriksaan, Ketua pembina yayasan ACT berinisial IA, anggota Dewan Syariah ACT berinisial BH, pengawas ACT berinisial S, dan AFF selaku Ketua dewan Syariah Yayasan ACT.

“Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan atau pendalaman masih berjalan. Dalam proses penyidikan kasus ini Bareskrim didampingi pengawas internal,” ungkap Ahmad.

Baca Juga: BPOM RI Tarik Es Krim Rasa Vanila Merek Haagen-Dazs Dari Peredaran Karena Mengandung Bahan Berbahaya

Sebelumnya, Polri telah membentuk Tim Khusus dalam penanganan kasus ACT. Tim Khusus melibatkan Lima Subdit yanh ada di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Selain itu, Polri masih mempelajari data-data dari PPATK, meminta data keuangan dari ACT dan lembaga yang terafiliasi dengannya, serta melakukan tracing aset (penelusuran aset) dan kekayaan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x