Naik Status Penanganan ACT di Bareskrim Polri

- 12 Juli 2022, 00:37 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan terkait perkembangan penananan kasus   filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan terkait perkembangan penananan kasus filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). /Sumber : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kasus filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus menggelinding. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menaikkan status kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan.

Sebagaimana diungkapkan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin 11 Juli 2022, hingga kini, Bareskrim tengah mengusut kasus tersebut. “Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT, perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” terang Ahmad Ramadhan.

Disampaikan Ahmad Ramadhan, pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT Ahyudin hingga kini masih terus bergulir. Penyidik Bareskrim juga hingga saat ini telah memeriksa bagian keuangan dan operasional ACT.

Baca Juga: Disiapkan untuk Vaksin Covid-19 Dosis 4, Vaksin Merah Putih Jalani Uji Klinis Fase 3

Ditegaskan Ahmad Ramadhan, sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari situs resmi Divisi Humas Polri, Bareskrim Polri saat ini terus menyelidiki adanya penggelapan dana yang bantuan yang melibatkan ACT. Terbaru, Polri menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

“Bahwa pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/ atau CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” kata Ahmad Ramadhan

Menurut Ahmad Ramadhan, dalam tragedi kecelakaan Lion Air pada 2018, pihak maskapai memberikan dana kompensasi kepada ahli waris korban. Dana bantuan itu terdiri dari santunan tunai senilai Rp 2,06 miliar dan dana sosial atau CSR dengan jumlah serupa.

Baca Juga: Tengoklah ke Atas Langit, Berbagai Fenomena Alam Tengah Terjadi

Hasil penyelidikan yang dilakukan menurut Ahmad Ramadhan, jajaran kepolisian menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan tersebut yang dilakukan oleh ACT. Pihak ACT disebut tidak pernah melibatkan ahli waris dalam penyusunan hingga penggunaan dana CSR yang disalurkan pihak Boeing.

“Pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR tersebut para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR tersebut dan pihak yayasan ACT tidak memberi tahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana CSR tersebut,” pungkas Ahmad Ramadhan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x