Petinggi ACT Mulai Dimintai Keterangan Dirtipideksus Bareskrim Polri

- 10 Juli 2022, 11:45 WIB
Mantan presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat 8 Juli 2022 malam. 
Mantan presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat 8 Juli 2022 malam.  /PMJ News

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai membuka penyelidikan terkait pengelolaan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penyidik Bareskrim lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.

Hal tersebut disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana umat Aksi Cepat Tanggap.

“Sesuai undangan presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan presiden ACT Ahyudin,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepadapa wartawan.

Baca Juga: Shalat Ied Diwajibkan Tidak Hanya Bagi Kaum Laki-laki

Dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri, Dirtipideksus Bareskrim Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya sudah menyarankan kepada pihak ACT untuk menyertakan dokumen keuangan.

“Penyidik akan melakukan konfirmasi soal keuangan serta operasional ACT, kita sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional,” ujar Whisnu Hermawan.

Sebelumnya, Lembaga Filantropi ACT tengah menjadi sorotan terkait pengelolaan dana umat seusai heboh di media sosial tagar#AksiCepatTilep dan #JanganPercayaACT. Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait hal ini. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x