ACT Sebulan Mampu Kumpulkan Uang Rp60 Miliar, Untuk Gaji dan Operasional 20 Persen

- 12 Juli 2022, 03:45 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan terkait perkembangan penananan kasus   filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan terkait perkembangan penananan kasus filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). /Sumber : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dalam sebulan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mampu mengumpulkan donasi sebanyak Rp 60 miliar. Sebanyak 10 hingga 20 persennya langsung dipotong untuk gaji pegawai.

Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 11 Juli 2022. “Terkumpul sebanyak sekitar Rp 60.000.000.000 setiap bulannya dan langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar 10 persen-20 persen (Rp 6.000.000.000-Rp 12.000.000.000) untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan,” terang Ahmad Ramadhan.

Dijelaskan Ahmad Ramadhan,  pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional dari potongan tersebut. Adapun sumber donasi dikumpulkan dari masyaralat umum, kemitraan, institusi atau korporasi, hingga komunitas dan anggota lembaga.

Baca Juga: Rumah di Kampung Adat Kuta Ciamis Ludes Terbakar

“Selain mengelola dana sosial atau CSR dari pihak Boeing, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga mengelola beberapa dana sosial atau CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat,” ujar Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri.

Sebelum mengungkap aliran dana ACT, Bareskrim juga mengungkap dugaan penggelapan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

“Pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” terang Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Disiapkan untuk Vaksin Covid-19 Dosis 4, Vaksin Merah Putih Jalani Uji Klinis Fase 3

Dalam tragedi kecelakaan Lion Air pada 2018, pihak maskapai memberikan dana kompensasi kepada ahli waris korban. Dana bantuan itu terdiri dari santunan tunai senilai Rp 2,06 miliar dan dana sosial atau CSR dengan jumlah serupa.

Hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan tersebut yang dilakukan oleh ACT. Pihak ACT disebut tidak pernah melibatkan ahli waris dalam penyusunan hingga penggunaan dana CSR yang disalurkan pihak Boeing. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x