Dana Operasional ACT, 10 hingga 20 Persen di Ambil Dari Dana Bantuan

- 16 Juli 2022, 18:34 WIB
Ahyudin memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri.
Ahyudin memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri. /Sumber : PMJNews/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemeriksaan terhadap  Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin oleh jajaran Bareskrip Polri selesai menjelang Sabtu 16 Juli 2022 dini hari. Pemeriksaan untuk keenamkalinya masih berkaitan dengan penggunaan dana operasional hak kelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Masih kelanjutan yang kemarin. Poin pentingnya, dalam mengelola dana sosial, kemanusiaan di ACT. Berapa, sih dari dana kemanusiaan yang diterima ACT yang digunakan untuk biaya operasional ACT,” kata Ahyudin kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari situs resmi Polres Metro Jaya.

Dikatakan Ahyudin dalam pengelolaan dana sosial kemanusiaan di ACT sudah sesuai arahan kebijakan dari Dewan Syariah ACT. Terkait biaya operasional ACT yang digunakan berasal dari dana bantuan yang diterima.

Baca Juga: Hujan Deras di Kabupaten Bandung Barat, Longsor di 4 Titik

“Nah yang dimaksud biaya operasional itu hak kelola yayasan dari total dana sumbangan diterima. Kalau sebelumnya sudah disampaikan juga Pak Ibnu Khajar, Presiden ACT, bahwa total biaya operasional mencapai 13,7 persen,” ujar Ahyudin.

Ahyudin menambahkan, selama dia berada di ACT, baik sebagai pengurus sejak 2005-2019 dan sebagai Dewan Pembina yayasan ACT 2019-2022 awal, hak kelola atau dana opersional adalah 10 sampai 20 persen. “Kisarannya antara 10 sampai 20 persen. Point pentingnya itu,” pungkas Ahyudin. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x