Pengunggah Meme Roy Suryo Tidak Memenuhi Unsur Pidana

- 23 Juli 2022, 23:30 WIB
Kondisi Roy Suryo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Jokowi.
Kondisi Roy Suryo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Jokowi. /YouTube/KH Entertainment/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa  laporan Roy Suryo yang melaporkan tiga akun pengunggah pertama tidak memenuhi unsur pidana.Unsur pidana justru perbuatan Roy Suryo sebagai terlapor.

“(Laporan Roy Suryo) Tidak memenuhi unsur pidana.Yang memenuhi unsur pidana adalah saudara Roy Suryo sebagai terlapor, makanya ini yang naik sidik,” ujar  Endra Zulpan kepada wartawan terkait penetapan Roy Suryo sebagai tersangka terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur di akun Twitter milik Roy Suryo sebagaimana dikutip dari situs berita pmjnews.

Dikatakan Endra Zulpan, terkait laporan Roy Suryo yang melaporkan tiga akun pengunggah pertama, polisi mengatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana. “Laporan dari saudara Roy Suryo tersebut sama sekali tidak memenuhi unsur pidana,” ujar Endra Zulpan.

Baca Juga: Dewi Sartika di Hari Anak Nasional, Biarkan Anak Menunjukan Ekspresi dan Berkreatifitas

Ditegaskan Endra Zulpan, laporan yang ditindaklanjuti adalah laporan Roy Suryo sebagai terlapor karena memenuhi unsur pidana. Sedangkan laporan Roy Suryo sebagai pelapor tidak memenuhi unsur pidana.

Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur pada Jumat 22 Juli 2022 hingga Sabtu 23 Juli 2022. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menjalani pemeriksaan  di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sejak  Jumat 22 Juli 2022  pukul 22.18 WIB hingga Sabtu 23 Juli 2022 pukul 10.30 WIB atau hampir 12 jam.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, yang mendampingi dan memapah Roy Suryo ke mobil tak berbicara banyak setelah pemeriksaan. Dia hanya mengatakan bahwa Roy Suryo perlu istirahat. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah