Jadi JC, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Kepada Bharada E

- 14 Agustus 2022, 09:00 WIB
LPSK Beri Perlindungan Darurat Bharada E, Tolak Permohonan Istri Ferdy Sambo
LPSK Beri Perlindungan Darurat Bharada E, Tolak Permohonan Istri Ferdy Sambo /Kolase foto Antara/Wahdi Septiawan dan M Risyal Hidayat/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bharada E yang merupakan tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Yoshua alias Brigradir J, telah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyusul pengajuan dirinya sebagai justice collaborator atau JC. LPSK pun dikabarkan menyetujui untuk memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E pasca melakukan asesment di Bareskrim Polri. Menurutnya, tindakan assesmen tersebut dilakukan pasca pengajuan justice collaborator atau JC oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin (8/8/2022) ke kantor LPSK.

Baca Juga: Judi Online, 78 Orang Diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Dikawasan Elite Bukit Golf Mediterania

Keputusan perlindungan darurat itu diambil sejak kunjungan dua pimpinannya, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E alias Richard Eliezer.

"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” ucap Hasto Atmojo Suroyo sebagaimana dilansir dari PMJ News, Minggu, 14 Agustus 2022.

Ia menegaskan, pimipnan telah memtuskan perlindungan darurat kepada Bharada E.

“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," sambungnya.

Baca Juga: Henry Lau Unggah Video Duet Bareng Rossa, Netizen: Patah Hatiku!

Namun begitu, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, perlindungan darurat tersebut diberikan sementara karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin, 15 Agusts 2022.

"Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," pungkasnya.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x