Judi Online, 78 Orang Diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Dikawasan Elite Bukit Golf Mediterania

- 14 Agustus 2022, 06:16 WIB
Ilustrasi judi online. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus perjudian online amankan 78 orang di Rukan Exclusive Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Ilustrasi judi online. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus perjudian online amankan 78 orang di Rukan Exclusive Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus perjudian online yang kian marak di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebanyak 78 orang diamankan di Rukan Exclusive Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan bahwa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus bekerja memantau judi online di dunia maya. Polisi akan bertindak jika menemukan tindak pidana kejahatan judi online.

"Setiap hari melakukan patroli siber dalam rangka memantau ada tidak kejahatan seperti itu. Sampai saat ini kita lihat situasi tidak ada masyarakat yang mengeluhkan adanya judi online yang marak di kita. Tapi kalau ada kami membuka pintu melaporkan," tegas Endra Zulpan.

Baca Juga: Minyak Goreng Premium D’Vina Aslinya Minyak Goreng Curah, Ini Buktinya

Dari pantauan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menurut Endra Zulpan terungkap aktivitas perjudian online di kawasan Jakarta Utara. Dari penggerebekan yang dilakukan pada Jumat 12 Agustus 2022 baru lalu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan 78 tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis membenarkan penangkapan puluhan penjudi penggerebekan yang telah dilakukan jajarannya.  "Pengungkapan kasus judi online di Rukan Exclusive Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Diamankan ada 78 orang," ungkap Kombes Auliansyah sebagaimana dikutip dari situs berita PMJNews, Minggu 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Lowongan Pendamping Proses Produk Halal Kemenag RI, Ini Syarat dan Ketentuannya

Dikatakan Auliansyah Lubis, terhadap ke 78 orang yang diamankan hingga saat ini masih dalam pemeriksaan. Mereka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan berkomitmen untuk turut memberantas tindak pidana judi online. Karena itu, masyarakat di wilayah hukum diminta untuk melaporkan jika menemukan situs-situs yang mengajak atau menawarkan permainan judi online. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah