Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya atas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

- 5 Agustus 2022, 23:21 WIB
Polda Metro Jaya akan memanggil kembali Roy Suryo untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polda Metro Jaya akan memanggil kembali Roy Suryo untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur. (Foto: PMJ News/Fajar) /

PORTAL BANDUNG TIMUR  - Pakar Telematika Roy Suryo kembali menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan tambahan dalam oerkara meme stupa candi, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 5 Agustus 2022. Usai pemeriksaan yang berlangsung sejak siang itu, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penahanan Roy Suryo dilakukan mulai Jumat 5 Agustus 2022. Menurutnya, ia ditahan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. 

“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Zulpan dinansir PMJ News, Jumat malam, 5 Agustus 2022.

Menurutnya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” pungkas Zulpan.

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x