Lowongan Pendamping Proses Produk Halal Kemenag RI, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 13 Agustus 2022, 19:00 WIB
Label halal baru yang ditetapkan Kementerian Agama melalui  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) .
Label halal baru yang ditetapkan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) . /Sumber Kementerian Agama/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah berupaya mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022. Untuk memenuhi target tersebut, BPJPH membuka rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) yang dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id.

“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham seperti dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Sabtu,

Aqil menyampaikan, proses rekrutmen Pendamping PPH berlangsung sejak 15 Agustus 2022 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2022. Menurutnya, rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap Aqil.

Ia menambahkan, Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH. “Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.

Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Aqil.

Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33. Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia).

Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut:

1. Bali: 242 orang
2. Banten: 100 orang
3. DI Yogyakarta: 114 orang
4. DKI Jakarta: 318 orang
5. Jawa Barat: 3.600 orang
6. Jawa Tengah: 800 orang
7. Jawa Timur: 239 orang
8. Kalimantan Timur: 11 orang
9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
10. Riau: 17 orang
11. Sulawesi Tengah: 400 orang
12. Sumatera Selatan: 205 orang
13. Sumatera Utara: 100 orang

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah