Sudah 6 Orang Ditetapkan Polda Metro Jaya Sebagai Pengeroyok Ade Armando

- 13 April 2022, 20:00 WIB
Polda Metro Jaya saat menggelar ekpose kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando.
Polda Metro Jaya saat menggelar ekpose kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando. /PMJ News

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali mengamankan dua tersangka pelaku pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando. Hingga kini Polda Metro Jaya telah menetapkan  enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando yang terjadi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin 11 April 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya menemukan fakta baru. Dari dua tersangka pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando yang telah berhasil ditangkap, keduanya bukanlah bagian dari mahasiswa yang melakukan unjuk rasa.

"Dari data yang sudah kami himpun untuk dua orang yang sudah diamankan ini statusnya wiraswasta, bukan mahasiswa," ujar Tubagus Ade Hidayat,sebagaimana dilansir dari situs PMJNews.

Baca Juga: Mau Mudik Menggunakan Peswat Udara, Ini Tatacaranya

Dikatakan Tubagus Ade Hidayat, kedua tersangka yang sudah diamankan hingga kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. “Masih kita lakukan pemeriksaan, belum diketahui juga apakah kedua pelaku saling mengenal satu sama lain,” tambah Tubagus Ade Hidayat.

Pasca aksi pemukulan terhadap pegiat media sosial Ade Armando saat berlangsung aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin 11 April 2022, Polda Metro Jaya telah mengamankan enam orang. Keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan adalah, Komar, Mohammad Bagja, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf. Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah