Kata Mahfud, Tentang Protes Pengacara Keluarga Brigadir J Tidak di Undang Hadiri Rekonstruksi

- 31 Agustus 2022, 22:23 WIB
 Menko Polhukam Mahfud MD  saat memberikan keterangan.
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan. /Foto : PMJ News/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD katakan tidak ada kewajiban kepolisian mengundang pengacara korban. Kepolisian berkewajiban untuk mengundang pengacara para tersangka dan korban cukup diwakili pengacara negara atau kejaksaan.

"Ketika rekonstruksi dilakukan ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang. Meskipun tidak harus dilarang. Itu sama saja dengan masyarakat biasa," ujar Mahfud MD dikutip dari siaran kanal YouTube Lembaga Survei Indonesia, Rabu 31 Agustus 2022 terkait dengan protes yang sampaikan pengacara keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tidak diizinkan ikut dalam proses rekonstruksi.

Disampaikan Mahfud MD, sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News,   pihak kepolisian memang tidak wajib mengundang pengacara korban Brigadir J. Karenanya dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa 30 Agustus 2022 mereka tidak diizinkan ikut.

Baca Juga: PPKM Level 1 Jawa Bali Diperpanjang Selama Satu Pekan ke Depan, Covid 19 Masih Ada

"Ketika rekonstruksi dilakukan ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang. Karena dalam perkara pidana, para tersangka yang wajib didampingi pengacara, sementara untuk korban diwakili pengacara negara, dalam hal ini jaksa,” terang Mahfud MD.

Ditegaskan Mahfud MD, dalam hukum  yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya terpidana, bukan korbannya. “Karena kalau korban tidak maju ke pengadilan, kalau yang boleh punya pengacara itu yang tersangka seperti Bharada (Eliezer), Sambo itu," jelas Mahfud MD.

Karena itu saat rekonstruksi kemarin, lanjut Mahfud MD, hanya pengacara dari para tersangka yang diundang. Sedangkan untuk Brigadir J sudah diwakili oleh pengacara negara atau jaksa.

Baca Juga: Putri Candrawanthi Mengenakan Pakaian Serba Putih Perlihatkan Kemesraan dengan Suami

"Kalau sudah korban tidak perlu, yang menjadi pengacara korban itu adalah negara yaitu jaksa, itu pengacara negara yang menuntut kepentingan korban mewakili negara. Itu ya Jaksa dan jaksanya sudah ikut hadir. Saya ingin agar kita paham masalah ini tidak selalu mencari sudut salahnya," ujar Mahfud MD.

Sebagaimana diberitakan rekostruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dilaksanakan sebanyak 78 adegan reka ulang Selasa 30 Agustus 2022. Rekonstruksi dihadiri ke lima tersangka  dilaksanakan di dua lokasi di Jalan Saguling dan Jalan Duren III Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah