Kapolda Jatim Irje Pol Teddy Minahasa Terduga Lakukan Pelanggarandan Peredaran Narkoba, Ini Kata Kapolri

- 14 Oktober 2022, 18:23 WIB
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo saat konfrensi pers terkait penangkapan Irjen TM oleh Propam Polri karena diduga menjual barang bukti narkoba.
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo saat konfrensi pers terkait penangkapan Irjen TM oleh Propam Polri karena diduga menjual barang bukti narkoba. /Tangkapan layar/YouTube Polri TV Radio

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) telah menjalani proses penjemputan dan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Mantan Kapolda Sumatera Barat dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran dugaan kasus peredaran narkoba.

“Saya sudah berkali-kali menyampaikan kepada seluruh jajaran agar tidak main-main dengan masalah narkoba. Yang namanya narkoba harus di berantas, sudah disampaikan siapapun yang terlibat tidak peduli apa pangkat dan jabatannya kita berantas. Ini bagian dari komitmen kami lakukan bersih-bersih institusi Polri,” tegas Kapolri Jenderal Pol  Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya terkait penangkapan dan penetapan Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa, Jumat 14 Oktober 2022 di kutip dari video twitter divisi humas polri.

Disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, penangkapan dan penetapan Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa berawal dari pengembangan kasus peredaran narkoba yang tengah dilakukan oleh jajaran di Polda Metro Jaya. “Jadi berawal dari pengembangan kasus peredaran narkoba dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dan diamankan 3 orang sipil,” terang Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Lesti Kejora Mancabut Laporan KDRT, Rizky Billar Tetap Sebagai Tersangka dan di Tahan, Karena Ini

Berdasarkan pengembangan kemudian mengarah pada personil di Polsek dan di Polres serta melibatkan mantan Kapolsek maupun Kapolres. Berdasarkan pengembangan mengarah pada Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Berdasar keterangan mengarah keterlibatan Irjen TM maka Kadiv Propam Polri melakukan penjemputan  dan pemeriksaan. Tadi pagi sudah dilakukan gelar dan menentukan Irje TM telah dinyatakan terduga pelanggaran,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Terhadap hasil pemeriksaan tersebut Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kadiv Propam serta Irwasum untuk segera melakukan sidang etik untuk menentukan proses pidana. “Kepada Kadiv Propam dan Irwasum sudah diperintahkan pemeriksaan dan sidang etik untuk proses selanjutnya penanganan pidana, dan kepada Kapolda Metro Jaya saya instruksikan untuk terus mengembangkan kasus,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x